Untuk dia memanggil perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, hingga TNI Angkatan Laut untuk mencari tahu apa masalah yang terjadi di Kepulauan Riau.
Kasubdit Restorasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Sapta Putra Ginting menjelaskan pencemaran ini disebabkan oleh kapal-kapal yang sembarangan membuang sisa limbah dan minyak di perairan Kepulauan Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada kapal yang buang minyak berikut sisa-sisa limbah ke perairan di sekitar Riau, entah di dalam negeri atau perairan internasional," lanjutnya.
Biasanya kapal-kapal ini akan membuang muatan sisanya pada malam hari. Mereka akan berhenti di tengah laut, dan melepaskan sisa minyak dan limbahnya ke dalam laut.
"Jadi biasanya mereka buangnya malam, agar tidak terdeteksi. Mereka diam kapalnya terus membuang itu semua langsung ke dalam laut," kata Sapta.
Selain itu pencemaran juga disebabkan oleh praktek tank cleaning alias pembersihan tangki. Membersihkan tangki dilakukan sebelum kapal masuk ke Singapura, masalahnya jasa ini ada yang legal dan ilegal. Yang legal penyedia jasanya akan mengolah kembali sisa minyak pembersihan.
"Ada juga tank cleaning jadi kapal-kapal yang mau masuk Singapura dia membersihkan dulu sisa-sisa pembersihan oli bekas, supaya nggak kena denda di Singapuranya. Nah di daerah Batam-Bintan itu ada jasa yang bersihkan tangki minyak, cuma ada yang legal dan ilegal," ungkap Sapta.
"Nah yang legal sisa pembersihannya itu minyaknya diolah dan diekstrak jadi minyak lagi di daratan," paparnya.
Yang jadi masalah adalah penyedia jasa pembersih tangki yang ilegal. Karena tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah minyak, maka mereka asal membuang sisa pembersihannya ke laut.
"Yang ilegal ini masalahnya, memang dia lebih murah cuma dia nggak punya fasilitas pengolahan, jadi dia pakai karung plastik buat minyak sisanya lalu ditimbun di dalam laut, waktu kena ombak dia pecah dan kemana-mana minyaknya," ucap Sapta.
(fdl/fdl)