Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbaldalam aksi ini buruh menuntut tiga hal yakni menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, revisi PP Nomor 78 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Menolak revisi UU Ketenagakerjaan no 13/2003 yang merugikan buruh, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas 3, meminta revisi PP No 78/2015 tentang pengupahan sebagaimana janji Bapak Presiden pada mayday yang lalu," paparnya.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan revisi UU Ketenagakerjaan akan merugikan buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terkait PP Pengupahan, dia meminta agar penetapan upah berdasarkan perundingan pekerja, pengusaha dan pemerintah menggunakan formula kebutuhan hidup layak.
"PP Nomor 78 saat ini kan upah minimum berdasarkan PP 78 berdasarkan formula inflasi dan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, buruh meminta itu direvisi sehingga penetapan upah minimum itu berdasarkan perundingan musyawarah antara pekerja, pengusaha dan pemerintah begitu. Dasarnya KHL (kebutuhan hidup layak) dasarnya kan UMK bukan ditetapkan pemerintah tapi ditetapkan oleh survei dari kebutuhan hidup layak," tuturnya. (zlf/zlf)