Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan. Angka tersebut belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menegaskan bahwa tidak ada penghasilan 'double' yang diterima jajaran menteri, meskipun merangkap jabatan.
"Tidak ada tambahan penghasilan, hanya menerima hak sesuai jabatan utamanya," kata Nufransa melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Plt tidak menerima tunjangan jabatan dari pekerjaan yang dirangkap. Dan jangan khawatir, dari sisi anggaran memang tidak dimungkinkan gaji double. Jadi tidak menerima pendapatan apapun," kata Ridwan.
Berita ini bisa dilihat juga di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Banyak Menteri Rangkap Jabatan, Gajinya Double Kah? (ang/ang)