Komarudin Kudiya menilai bahwa sebenarnya pemerintah sudah memperketat pengawasan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) bermotif menyerupai batik. Tapi importir gelap ini ada saja akalnya, misalnya dengan mencampur dengan barang-barang lain yang memang boleh diimpor.
"Jadi kadang-kadang mereka itu mencampur dengan produk apa gitu kan. Nah kalau ketahuan ya nggak boleh ya," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2019).
Berdasarkan penelusuran detikcom, pemerintah memperketat impor TPT bermotif batik melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi dia tidak tahu identitas importir-importir nakal tersebut. Pihaknya hanya berharap pemerintah bisa menindak oknum tersebut.
"Harapannya ke pemerintah hendaknya harus membatasi termasuk yang importir-importir nakal tanpa dokumen gitu kan. Nah itu mestinya harus segera bagaimana caranya ya kan, dengan cara menutup jalur impor mereka gitu," jelasnya.
(toy/ang)