Said mengatakan, pihaknya menolak revisi UU Ketenagakerjaan karena revisi itu akan merugikan para buruh.
Said menjelaskan, beberapa waktu lalu telah bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada pertemuan itu, dirinya menanyakan apakah Jokowi telah menerima draf revisi UU Ketenagakerjaan. Said bilang, Jokowi belum menerima draf tersebut.
"Kepada Bapak Presiden kemarin di Istana Bogor, kami menyampaikan apakah pemerintah sudah ada draf revisi UU Ketenagakerjaan. Bapak Presiden mengatakan, belum ada, belum ada diserahkan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber yang merugikan kaum buruh dengan revisi antara lain menurunkan nilai pesangon, itu merugikan kaum buruh. Upah dinaikkan 2 tahun sekali, upah minimum itu merugikan kaum buruh. Aksi pemogokan dipersulit padahal itu dibenarkan konstitusi. Penggunaan outsourcing yang sebebas-sebebasnya juga merugikan kaum buruh," paparnya.
Dia bilang, hal itu telah disampaikan Presiden. Menurutnya, Presiden merespons dengan positif.
"Respon presiden positif, bilamana ada revisi akan dilibatkan semua pihak termasuk kaum buruh," tambahnya.