Pengin Jastip Lebih dari Rp 7 Juta? Siap-siap Bayar Pajak

Pengin Jastip Lebih dari Rp 7 Juta? Siap-siap Bayar Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 05 Okt 2019 09:00 WIB
Pengin Jastip Lebih dari Rp 7 Juta? Siap-siap Bayar Pajak
Ilustrasi/Foto: iStock

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan belum lama ini berhasil menindak pelaku usaha jasa titipan (jastip) yang menyalahgunakan sistem atau aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Sebanyak 14 orang pelaku usaha Jastip berhasil digagalkan oleh DJBC lantaran membawa barang dari luar negeri yang melewati batas ketentuan dan untuk diperdagangkan kembali.

Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi DJBC, Deni Surjantoro mengatakan para pelaku jastip bisa memanfaatkan batasan ketentuan barang bawaan yang selama ini ditetapkan sebesar US$ 500 per orang atau setara Rp 7 juta (Kurs Rp 14.000).

"Itu betul, untuk barang keperluan pribadi," kata Deni saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJBC menerapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Dalam beleid ini, batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu. Jika melebihi batasan maka kelebihannya itu yang dikenakan pajak.

Dengan adanya aturan itu, maka setiap masyarakat yang bepergian ke luar negeri lalu membawa barang titipan alias oleh-oleh namun ingin terbebas dari bea masuk maka harus mengikuti ketentuan PMK. Jika terbukti melebihi batas ketentuan, maka harus membayar kewajiban perpajakannya.

Adapun, kewajiban membayar perpajakan dari barang bawaan yang dihitung adalah kelebihan nilai dari batas ketentuan yang berlaku. Menurut Deni, ketentuan ini hanya berlaku untuk barang pribadi, bukan untuk dijual kembali.

Meski demikian, Deni menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memang melakukan usaha jastip lebih baik mendeklarasikan bahwa barang yang dibawa merupakan untuk kepentingan dagang.

Hide Ads