Ada berbagai syarat bagi pengangguran yang bisa menerima gaji. Salah satu syarat utama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun yang tak memiliki pekerjaan atau menganggur. Hal itu pernah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri beberapa waktu yang lalu
Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.
Meski begitu tak ada batasan usia maksimal bagi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi WNI yang memenuhi syarat usia maupun gelar pendidikan di atas dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.
Setelah itu, cara yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Kartu Pra Kerja yakni mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.
Nantinya, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan yang akan diseleksi oleh project management officer (PMO).
(das/hns)