Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tahun 2020. Kenaikan tukin menjadi kado dari Jokowi untuk HUT TNI ke-74 selain menjanjikan penambahan masa cicilan kredit perumahan bagi prajurit hingga jangka waktu 30 tahun.
Diketahui tukin TNI terakhir kali naik pada 2018 lewat Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018, Sabtu (5/10/2019), tukin pegawai TNI dibagi berdasarkan kelas jabatannya masing-masing. Kelas tersebut terbagi mulai dari kelas 1 hingga 17, serta kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU, dan kelas KSAD, KSAL, KSAU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT