Soal Progres Diskon Pajak Gede-gedean, Darmin: Biar di Pemerintahan Baru

Soal Progres Diskon Pajak Gede-gedean, Darmin: Biar di Pemerintahan Baru

Anis Indraini - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 21:30 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 pada Juli kemarin. Beleid ini mengatur tentang 'Super Deductible Tax' atau pengurangan pajak di atas 100%.

Pengurangan pajak itu diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan pendidikan vokasi atau sekolah kejuruan sesuai kebutuhan industri. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sejak PP tersebut terbit hingga awal Oktober ini belum ada yang menjalankan kegiatan vokasi.

"Semua perangkatnya sudah ada, Yang melaksanakan vokasinya itu belum," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (7/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Darmin memperkirakan kegiatan vokasi tersebut pada 2020 mendatang. Saat ditanya apakah sudah ada perusahaan yang mengajukan insentif pajak tersebut, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan hal itu akan ditangani lebih lanjut pada pemerintahan selanjutnya.

"Itu nantilah biar di pemerintahan yang baru saja," tutur Darmin.


Sebagai informasi, insentif pajak super dalam PP tersebut antara lain:

Pasal 29A

Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang: a. merupakan industri padat karya; dan b. tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 29 B

Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Pasal 29 C

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.


(hns/hns)

Hide Ads