Jakarta -
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang merombak kebijakan pemberian fasilitas libur bayar pajak alias tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Perombakan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu restu darinya. Perombakan dilakukan demi memberikan kepastian peraturan dalam rangka mendongkrak investasi di KEK.
Dalam aturan yang baru, Pemerintah memberikan kepastian pada jangka waktu pemberian fasilitas pajak yang disesuaikan dengan besaran investasinya. Berikut daftar lengkap kebijakan fasilitas tax holiday yang baru:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa fasilitas fiskal berupa tax holiday atau libur bayar pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK) jauh lebih menarik untuk investor.
Hal itu diungkapkannya saat meresmikan KEK Sorong, Jumat (11/10/2019). Berdasarkan naskah pidato yang didapat, Darmin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun perubahan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
"Ini dalam rangka meningkatkan daya saing KEK," kata Darmin.
Darmin melanjutkan bahwa perubahan aturan ini sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu restu darinya.
Adapun pengubahan yang dilakukan adalah menetapkan jangka waktu pemberian tetap bukan lagi dalam rentang. Sehingga memberikan kepastian bagi investor.
Berikut poin perubahan yang dikutip detikcom dari data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Pada aturan yang lama untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun mendapat pengurangan PPh 20-100% selama 10-25 tahun. Untuk investasi sebesar Rp 500 miliar-Rp 1 triliun mendapat pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun. Selanjutnya, investasi kurang dari Rp 500 miliar mendapat pengurangan PPh sebesar 20-100% selama 5-15 tahun.
Khusus investasi kurang dari Rp 500 miliar khusus KEK yang ditetapkan oleh Dewan Nasional seperti KEK Bitung, KEK Morotai, dan KEK Sorong.
Sedangkan perubahannya, besaran dan jangka waktu pemberian fasilitas hanya didasarkan pada nilai investasi. Fasilitas pengurangan PPh yang didapat 100%. Hanya saja setiap besaran investasi tahunnya menjadi tetap. Untuk investasi Rp 100-Rp 500 miliar selama 5 tahun. Investasi Rp 500 miliar-Rp 2,5 triliun selama 7 tahun. Investasi sebesar Rp 2,5-Rp 7,5 triliun selama 10 tahun. Investasi sebesar Rp 7,5-Rp 20 triliun selama 15 tahun. Sedangkan investasi lebih dari Rp 20 triliun mendapat fasilitas selama 20 tahun.
Namun, ada catatan di mana ada penerapan masa transisi selama 2 tahun dengan besaran fasilitas sebesar 50%.
Lalu ada pula mini tax holiday dengan investasi Rp 20-Rp 100 miliar mendapat fasilitas sebesar 50% selama 5 tahun dengan masa transisi selama dua tahun dengan fasilitas 25%.
Ada pula untuk diketahui bahwa bidang usaha yang tidak termasuk di dalam kegiatan utama tetapi merupakan industri pionir dapat diberikan tax holiday sesuai dengan aturan tax holiday um
Halaman Selanjutnya
Halaman