Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020

Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Okt 2019 07:25 WIB
Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi
Aspek-aspek yang dihitung untuk menetapkan kenaikan upah tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan (UMt), inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (INFLASIt).

Aspek berikutnya yang dihitung adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kuartal l dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan (βˆ† PDBt).

Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % βˆ† PDBt )}. Dari situ akan diperoleh besaran upah minimum yang akan ditetapkan (UMn).

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang digunakan untuk menghitung UMP 2020 bersumber dari Badan

Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%, pertumbuhan PDB sebesar 5,12%.

Dengan menggunakan rumus di atas, kenaikan UMP 2020 akan didapatkan angka yaitu 8,51%.

Hide Ads