'"Laporan yang kami sampaikan sudah lengkap secara administrasi. Oleh karena itu pihak KPPU sudah membentuk tim penyelidikan dengan surat tugas itu 10 Oktober tim penyelidikan ini bekerja," kata dia ditemui di KPPU, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Setelah 30 hari kerja mereka akan melaporkan ke Komisioner KPPU benar atau tidaknya ada predatory pricing yang dilakukan oleh semen China, yang mana bila benar maka melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat definisi Monopoli.
"Mereka lagi bekerja 30 hari kerja, nanti mereka akan laporkan ke pimpinan, ke komisioner," sebutnya.
Namun bila waktu penyelidikan 30 hari dirasa kurang maka akan dilakukan perpanjangan waktu. Hal itu yang tadi dibahas dalam pertemuannya dengan Komisioner KPPU Guntur Saragih.
"Lalu kalau memang butuh perpanjangan (waktu) mereka akan perpanjang. Itu lah perkembangan kasus kita tadi," tambahnya.