Pengusaha: UMP dalam 5 Tahun Sudah Naik 30%

Pengusaha: UMP dalam 5 Tahun Sudah Naik 30%

Bahtiar Rifa'i, Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Okt 2019 13:37 WIB
Foto: Tim Infografis/Fuad Hasim
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51% pada 2020 memberatkan pengusaha.

Dia mengatakan, kenaikan UMP 2020 ini memberatkan karena tidak hanya dilihat dari kenaikan tahun ini ke tahun depan tapi dari tahun-tahun sebelumnya.

"(Kenaikan UMP tahun depan) berat. Itu berat sekali. Jadi tadi saya bilang base line-nya jangan cuma lihat 8,51% tapi sebelum 2016 naiknya kan luar biasa dia (upah buruh)," kata Hariyadi ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan, kenaikan UMP sejak sebelum 2016 sebesar 20% hingga 30%. Kondisi itu dianggap cukup berat oleh pengusaha dengan ditambah kenaikan UMP 8,51% pada 2020.

"Average itu kalau kami menghitung ya di Apindo rata-rata (upah) naiknya selama kurun waktu 5 tahun terakhir itu lebih dari 20%. Bayangin saja, UMP rata-rata di atas 20%, 20% sampai 30%," sebutnya.

"Jadi itu memang berat. Jadi kalau yang memang sudah base line-nya tinggi memang berat. Tapi kalau memang sebelumnya dia upah minimumnya masih di bawah KHL (kebutuhan hidup layak) itu masih mendingan. Jadi masih gradual. Tapi kalau sudah di atas KHL upah minimumnya itu berat," lanjutnya.

Tapi pengusaha yang tergabung dalam asosiasi tersebut akan tetap mematuhi keputusan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker telah menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51%.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

"Karena kita ikut PP 78 mau nggak mau kita harus ikut ini," tambahnya.


Pengusaha Serang

Pengusaha di wilayah industri Serang mengaku keberatan dengan skema kenaikan UMP berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan 8,51%. Meski berat, pengusaha mengaku terpaksa mematuhi.

"Dengan kesulitan ekonomi sekarang ini sebenarnya besaran kenaikan itu nggak boleh terlalu tinggi supaya bertahan industrinya, tapi nggak ada pilihan kita karus konsekuen bahwa rumusannya harus kita ikuti," kata Sekjen Himpunan Pengusaha Wilayah Serang Timur (Hipwis) B Halomoan saat dihubungi di Serang, Banten, Jumat (18/10/2019).

Kenaikan 8,51% itu menurutnya akan jadi acuan upah di tingkat kabupaten dalam bentuk UMK (Upah Minimum Kabupaten). Hitung-hitungan dari Hipwis dan pengusaha di Serang, angka kenaikan 8,51% maka kenaikan gaji karyawan bisa sekitar Rp 4,3 juta.

Pada akhirnya, menurut Halomoan, pengusaha di Serang harus membuat kesepakatan dengan pihak karyawan untuk tidak mentaati surat edaran tersebut. Ini dilakukan agar perusahaan tidak tutup dan karyawan masih bisa bekerja.

"Pengusaha karyawan dimungkinkan melanggar aturan, kita kesepakatan adat, kesepakastan itu menerima upah tidak sesuai dengan UMK, itu sudah beberapa perusahaan daripada tutup," ujarnya.

Kesepakatan itu, lanjutnya dibuat agar pengangguran khususnya di Serang tidak semakin meningkat. Apalagi, di Serang ini angka pengangguran menurutnya cukup tinggi dibandingkan daerah lain.




(toy/fdl)

Hide Ads