Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020

Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 18 Okt 2019 07:25 WIB
Fakta Seputar Kenaikan UMP 2020
Foto: Mindra Purnomo/Infografis
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

detikcom pun telah melakukan simulasi perhitungan UMP tahun depan di 34 provinsi dengan mengacu upah minimum tahun ini. Berapa besarannya? Cek di halaman berikut.
Perlu dicatat, ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Π Π°pua Barat, Maluku, Maluku Utara.

Berdasarkan Pasal 63 PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020. Jadi bisa saja 7 provinsi itu kenaikan upahnya bukan 8,51%.

Berikut perkiraan UMP 2020 di 34 Provinsi:
1. Nangroe Aceh Darussalam dari Rp 2.916.810 jadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 jadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 jadi Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan dari Rp 2.804.453 jadi Rp 3.043.111

5. Riau dari Rp 2.662.025 jadi Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau dari Rp 2.769.683 jadi Rp 3.005.383

7. Jambi dari Rp 2.423.889 jadi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung dari Rp Rp 2.976.705 jadi Rp 3.230.022

9. Bengkulu dari Rp 2.040.000 jadi Rp 2.213.604

10. Lampung dari Rp 2.240.646 jadi Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta dari Rp 3.940.973 jadi Rp 4.276.349

12. Banten dari Rp2.267.965 jadi Rp 2.460.968

13. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 jadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 jadi Rp 1.742.015

15. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 jadi Rp 1.768.777

16. DIY dari Rp 1.570.922 jadi Rp 1.704.607

17. Bali dari Rp 2.297.967 jadi Rp 2.493.523

18. NTB: dari Rp 2.012.610 jadi Rp 2.183.883

19. NTT dari Rp 1.793.293 jadi Rp 1.945.902

20. Kalimantan Selatan dari Rp 2.651.781 jadi Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur dari Rp 2.747.561 jadi Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 jadi Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah dari Rp 2.663.435 jadi Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara dari Rp 2.765.463 jadi Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan dari Rp 2.860.382 jadi Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara dari Rp 3.051.076 jadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 jadi Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 jadi Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 jadi Rp 2.571.328

30. Gorontalo dari Rp 2.384.020 jadi Rp 2.586.900

31. Maluku dari Rp 2.400.664 jadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara dari Rp 2.508.092 jadi Rp 2.721.530

33. Papua dari Rp 3.240.900 jadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat dari Rp 2.934.500 jadi Rp 3.184.225

Dalam surat edaran Menaker yang dikutip detikcom, Kamis (17/10/2019), gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November.

"UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019," begitu bunyi surat edaran tersebut.

Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

"Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, gubernur agar segera membentuk Depeprov yang baru," dikutip dari poin ketiga.

Berikutnya, UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019.

"Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimumlebih tinggi dari UMP)," demikian isi surat edaran.

Aspek-aspek yang dihitung untuk menetapkan kenaikan upah tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan (UMt), inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan (INFLASIt).

Aspek berikutnya yang dihitung adalah pertumbuhan Produk Domestik Bruto atau PDB yang dihitung dari pertumbuhan PDB yang mencakup periode kuartal l dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I dan II tahun berjalan (βˆ† PDBt).

Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % βˆ† PDBt )}. Dari situ akan diperoleh besaran upah minimum yang akan ditetapkan (UMn).

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang digunakan untuk menghitung UMP 2020 bersumber dari Badan

Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%, pertumbuhan PDB sebesar 5,12%.

Dengan menggunakan rumus di atas, kenaikan UMP 2020 akan didapatkan angka yaitu 8,51%.

Para kepala daerah wajib menaati ketentuan tersebut. Bila hal itu tidak dilaksanakan, mereka bisa dipecat.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan disebutkan sederet sanksinya, tepatnya di dalam SE Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

"Dalam pasal 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau wakil Wali kota," demikian dikutip dari SE Menaker, Kamis (17/10/2019).

Apabila teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dipatuhi, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah akan diberhentikan sementara selama 3 bulan.

Selanjutnya, jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara tapi tetap tidak menaikkan UMP, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.

Sanksi tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang diatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2), pasal 80 dan pasal 81.

Hide Ads