Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pernah mengatakan, aset Lapindo bisa disita pemerintah jika Lapindo tak melunasi utang sampai penagihan ketiga. Itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Prosedur penyitaan aset dilaksanakan setelah dikirimkan surat penagihan ketiga. Dia tak bisa memastikan berapa lama proses sampai akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. Untuk aset Bendahara Umum Negara (BUN) menurutnya perlu mencermati faktor-faktor tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset yang bakal disita adalah tanah yang dibeli oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Tanah yang dimaksud yang terdampak oleh tumpahan lumpur Lapindo.
"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," tambahnya. (hns/hns)