Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?

Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 19 Okt 2019 09:30 WIB
3.

Aset Lapindo Bisa Disita

Lapindo Masih Utang Ratusan Miliar Rupiah, Kapan Dibayar?
Lumpur Lapindo/Foto: Budi Sugiharto

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pernah mengatakan, aset Lapindo bisa disita pemerintah jika Lapindo tak melunasi utang sampai penagihan ketiga. Itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.

"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Prosedur penyitaan aset dilaksanakan setelah dikirimkan surat penagihan ketiga. Dia tak bisa memastikan berapa lama proses sampai akhirnya penyitaan aset bisa dilakukan. Untuk aset Bendahara Umum Negara (BUN) menurutnya perlu mencermati faktor-faktor tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kayak (aset) BUN kita lebih hati-hati lagi karena dasarnya bukan peraturan, tapi perjanjian. Jadi kita harus memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," paparnya.

Aset yang bakal disita adalah tanah yang dibeli oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc itu. Tanah yang dimaksud yang terdampak oleh tumpahan lumpur Lapindo.

"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," tambahnya.

(hns/hns)
Hide Ads