Adapun 6 kementerian/lembaga yang digaet Kementan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah Kementerian Sosial; Kementerian PUPR; Kementerian Kesehatan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; serta Lemhanas.
"Ini perlu dilakukan sama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Dan tidak ada kementerian yang bisa jalan sendiri. Kementan harus dibantu oleh yang lain. Dan pengentasan daerah rentan rawan pangan itu bukan program pemerintah, tapi gerakan secara keseluruhan," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam acara penandatanganan kerja sama pengentasan daerah rawan pangan, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi mengatakan, langkah pertama dari kerja sama pengentasan daerah rentan rawan pangan yakni melakukan update pemetaan daerah rentan rawan pangan dari evaluasi pemetaan tahun 2018.
"Kita ingin mengetahui perkembangan setiap tahun. Akurasi peta ini harus kita tingkatkan terus. Dan antisipasinya harus terus dilakukan," jelas Agung.
Ia mengatakan, kriteria umum dari daerah rentan rawan pangan ada tiga, yakni daerah miskin, daerah yang mempunyai tingkat stunting tinggi, dan juga daerah-daerah konflik.
"Daerah rentan rawan pangan biasanya adalah daerah yang miskin dan mempunyai prevaliansi stunting yang cukup tinggi, dan juga biasanya daerah konflik," kata Agung.
Dengan adanya perjanjian ini, maka setiap Kementerian/Lembaga di atas akan fokus memberikan kontribusi terhadap penanganan daerah rentan rawan pangan.
(eds/eds)