Dia menjelaskan investasi biasanya berupa penawaran forex dan memberikan imbal hasil yang besar. "Mereka menawarkan kepada masyarakat, imbal hasil tanpa risiko 1% per hari. Base mereka di luar negeri dan ada agen di Indonesia," kata Tongam di kantor OJK, Jakarta, Kamis (30/10/2019).
Dari data Satgas ada 3 jenis entitas trading forex, 5 money game, 3 multilevel marketing, 1 cryptocurrency dan 1 koperasi tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tongam mengungkapkan, penawaran yang membuat masyarakat tergiur, derasnya arus informasi juga membuat makin banyaknya investasi bodong ini.
Sejak 2017 investasi ilegal ini entitasnya terus bertambah. Pada 2017 ada 80 entitas investasi bodong yang ditutup oleh satgas. Kemudian pada 2018 ada 107 investasi bodong dan sepanjang 2019 (akhir Oktober) ada 263 entitas investasi ilegal.
"Ini sangat mudah melakukan penawaran berbagai macam, kemudahan informasi dan kemudahan membuat aplikasi ini sangat mudah untuk dipresentasikan. Mereka sangat bisa membuat masyarakat percaya dengan iming-iming imbal hasil tinggi dan itu jadi peluang bagi pelaku," ujar dia.
Untuk mencegah korban investasi bodong ini OJK berupaya untuk meningkatkan literasi produk keuangan kepada masyarakat.
Ini daftar entitas investasi bodong yang dihentikan OJK sepanjang Oktober:
(kil/zlf)