"Angka ini kan diambil dari inflasi nasional sebesar 3,39% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi 5,12% menjadi 8,51%, sesuai dengan PP 78/2015 tentang Pengupahan," kata Dinar, dalam keterangan tertulis Kemnaker, Kamis (31/10/2019).
Menurut Dinar, memang terdapat beberapa wilayah yang merasa keberatan terhadap kenaikan tersebut. Namun, keberatan tersebut tidak dilengkapi oleh data dan informasi.
"Ada dari asosiasi pengusaha datang kemari untuk minta agar kenaikannya sekitar 5-6% saja, sementara buruh minta 10-15%. Namun kedua permintaan tersebut tidak didasari oleh data empiris yang kuat. Jadi 8,51% ini sudah terbaik," kata Dinar.
Dinar pun menyebut keinginan buruh yang ingin UMP naik sekitar 10-15%, perlu dilengkapi oleh data-data empiris, sehingga dapat menjadi bahan masukan untuknya. Walaupun tuntutan tersebut didasarkan oleh survei, namun sampai saat ini pemerintah belum menerima dasar dari survei tersebut.
"Selama ini banyak pihak yang menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, tetapi tidak pernah memberikan ide konkret dan implementatif hal-hal apa saja yang perlu diubah dari peraturan tersebut. Sekarang kami sedang mengumpulkan bahan-bahannya," katanya. (eds/eds)