Dalam keputusan Gubernur tersebut terdapat beberapa ketentuan. Pertama, menetapkan bahwa kesatu UMP ditetapkan sebesar Rp. 2.303.711 per bulan. Kedua, perhitungan upah sehari, seperti perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 atau perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, dengan upah sebulan dibagi 21.
Ketiga, UMP berlaku bagi pekerja/buruh masa kerja nol tahun, status pekerja atau buruh masih lajang dan tidak memiliki keterampilan (non skill).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng Arnold Firdaus Bandu menyampaikan UMP yang sudah ditetapkan ini berlaku mulai 1 Januari 2020. Arnold menyampaikan, penetapan UMP ini agar bisa dipatuhi perusahaan. Adapun bagi yang belum menyanggupi sesuai dengan UMP yang ditetapkan, Arnold menjelaskan ada mekanisme yang harus dilalui perusahaan tersebut.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan upah tersebut dapat mengajukan penangguhan upah minimum selambat-lambatnya 10 hari sebelum tahun berjalan yang ditujukan kepada Bapak Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulteng," ucap Arnold.
Bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan upah minimum sesuai waktu yang ditetapkan dianggap mampu melaksanakan sesuai dengan UMP yang sudah ditetapkan. Pelaksanaan UMP ini juga kata Arnold akan diawasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
"Karena pelanggaran pembayaran upah dikategorikan perbuatan pidana," tegasnya.
(hns/hns)