Daftar UMP 2020 di DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan

Daftar UMP 2020 di DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 02 Nov 2019 08:30 WIB
3.

Besaran UMP 2020 di Sulawesi

Daftar UMP 2020 di DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.

Nurdin yang turut didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Agustinus Appang, di Baruga Lounge, kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (1/11/2019), mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen, dari UMP 2019 sebesar Rp 2.860.382.

Sulawesi Utara

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut resmi mengumumkan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723 atau naik sebesar 8,51%

"Keputusan ini sudah melewati pembahasan bersama. Maka UMP Sulut tahun 2020 diputuskan naik menjadi Rp 3.310.723 dari nominal tahun 2019 Rp 3.050.000" kata Olly di kediaman pribadinya, Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (1/11/2019).

Sulawesi Tenggara

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengumumkan kenaikan UMP Provinsi Sultra pada tahun 2020 mendatang. UMP Sultra naik menjadi Rp2.552.014,52 mengalami kenaikan sebesar Rp 200.144,17 atau 8,51%. Hal tersebut diumumkan di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (1/11/2019).

Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulteng Longki Djanggola No. 561/425/DIS-NAKERTRANS-G-ST/2019.

(kil/hns)

Hide Ads