Surat kuasa adalah surat yang berisikan informasi memberikan wewenang atau mewakili untuk melakukan sesuatu perbuatan atas nama pemberi kuasa. Surat ini akan menjadi bukti agar seseorang yang telah mendapat kuasa dapat menjalankan tugas-tugas yang telah tertulis di dalam surat mewakili nama pemberi kuasa.
Namun memberikan surat kuasa harus dilakukan kepada orang yang dipercaya. Sebab risikonya besar jika terjadi sesuatu. Contoh surat kuasa yang digunakan untuk pengambilan atau pembuatan surat tanah atau dokumen-dokumen penting lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Waspada! Ada Surat Palsu Bagi-bagi SK CPNS |
A. Jenis-jenis Surat Kuasa:
1. Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain atau perusahaan untuk melakukan kegiatan yang sifatnya pribadi si pemberi wewenang. Contoh surat kuasa itu antara lain bayar listrik, pengambilan barang, dan sebagainya.
2. Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan adalah surat yang diberikan oleh organisasi yakni organisasi masyarakat, perusahaan swasta, dan intansi pemerintah kepada orang ataupun pemangku jabatan tertentu untuk menjalankan tugas atas nama pimpinan ataupun organisasi.
3. Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat yang diberikan kepada seseorang ataupun pihak lain untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam masalah hukum. Surat kuasa istimewa diberikan oleh orang yang terkait masalah hukum kepada pengacara ataupun lembaga bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah itu.
B. Cara Membuat Surat Kuasa
1. Surat kuasa yang dibuat perorangan (surat kuasa perseorangan), maka tidak perlu diberi nomer surat. Nomer surat hanya untuk surat kedinasan.
2. Jika pengalihan kuasa berkaitan dengan pengambilan uang dalam jumlah banyak, atau penjualan barang berharga maka sebaiknya pilih keluarga, seperti suami, istri, kakak, adik, atau anak.
3. Jangan lupa mencamtumkan tanggal pembuatan. Sebab hal ini sangat penting.
4. Surat kuasa dianggap sah bila terdapat tanda tangan pemberi dan penerima kuasa. Bukan hanya pemberi kuasa saja.
5. Surat kuasa kedinasan harus ditambahkan stampel instansi/lembaga/perusahaan.
Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Praktis bagi CPNS |
C. Contoh Surat Kuasa:
1. Contoh Surat Kuasa di Bank
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Uang Di Bank
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Kukuh Gunawan
Tempat Lahir: Bandung, 15 Juli 1960
Alamat: Jl. Rancamanyar RT 002/002 Turangga Bandung
No. KTP: 08.5013.170865,0002
Nomor Telepon: 022-241042
Berikutnya disebut Pemberi Kekuatan.
Dengan ini memberi wewenang kepada:
Nama: Feri Ilham
Tempat Lahir: Bandung, 05 Juli 1988
Alamat: Jl. Rancamanyar RT 002/002 Turangga Bandung
No. KTP: 08.5013.050788.0003
Nomor Telepon: 081372725467
Berikutnya disebut Surat Kuasa.
Dengan surat ini, saya memberikan surat kuasa, kuasa kepada anak saya (kuasa hukum) untuk menghasilkan uang secara elektronik sebesar Rp 15.000.000 pada akun Bank Mandiri saya, dengan data berikut:
No. Akun: 1140005759621
Atas nama: Kukuh Gunawan
Nama Bank: PT. Bank Mandiri (Persero) KCP Surapati Bandung
Surat Kuasa adalah tanggung jawab penuh dari Pemberi Kuasa.
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga. Sehingga harapannya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 06 November 2019
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Feri Ilham Kukuh Gunawan
2. Contoh Surat Kuasa Tanah
Orang tua kerap menyuruh anaknya untuk menjual tanah. Karena itu, orang tua harus memberikan surat kuasa kepada anaknya.
Surat Kuasa
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama ; Gunadi
NIK : 09786543478
Pekerjaan ; Pensiunan TNI
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Bandung
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada anak saya :
Nama : Soleh Munawar
NIK : 98765434
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jl. Pertempuran No. 123, Bandung
Untuk menjual atas sebidang tanah yanng luasnya 550 m2 (Lima Ratus Lima Puluh Meter Persegi) dengan nomor SHM. 134 seri 227, yang terletak di Jalan Raya Anggrek Melati Raya Km. 38,5 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Merah Jambu, Kabupaten Bandung. Tidak ada seorang pun yang berhak memasarkan tanah tersebut atau menjual selain anak saya Soleh Munawar. Segala hal yang ditimbulkan dari pelimpahan kuasa ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.
Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar - benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Bandung, 6 November 2019
Pemberi Kuasa,
Anton Sanjaya.
Penerima Kuasa,
Gunadi
3. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : dr. Najla Suhendra
No. KTP : 1271162308680002
Jabatan : Direktur Utama PT. MITRA SEJATI HUSADA
Alamat : Jl. Antariksa Gg. Palem No. 39 Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia - Medan
Dengan ini mewakili PT.MITRA SEJATI HUSADA yang berkedudukan di Jl. AH. Nasution No.7,
Pangkalan Masyhur, Medan Johor - Kota Medan - 20143.
Dengan ini memberi kuasa kepada :
Nama : Ari Putra
No. KTP : 1271102311780002
Jabatan : Koordinator Supir
Alamat : Jl. Garu I Gg. Nona No. 162-C Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas - Medan
Untuk :
Mengambil 1 (satu) buah BPKB No. _______________ dari mobil, dengan perincian sebagai berikut :
Type : ISUZU ELF NHR 55 CO E2-1
Tahun : 2014
Rangka : MHCNHR55EEJ058404
Mesin : M058404
Polisi : BK 1226 OB
BPKB atas nama : PT. MITRA SEJATI HUSADA
Yang dileasekan di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, sesuai dengan :
Perjanjian nomor : 01.500.520.00.029706.5
Tertanggal : 6 November 2019
Menandatangani semua surat keperluan administrasi di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE.
Jika pembayaran Uang Sewa Lease/Angsuran ditambah dengan denda keterlambatannya jika ada, sudah lunas keseluruhannya. Dan segala akibat yang timbul nanti akan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya.
Demikianlah Surat Kuasa ini saya perbuat dengan pikiran yang sehat tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.
Medan, 6 November 2019
Yang memberi kuasa,
MITRA SEJATI HUSADA
dr. Najla Suhendra
Direktur Utama
Yang menerima kuasa,
Ari Putra
Koordinator sopir
Lampiran :
KTP pemberi kuasa
KTP penerima kuasa
Surat kuasa bisa dicabut oleh pemberi kuasa secara sepihak. Artinya kamu yang membuat surat kuasa, maka kamu bisa membatalkan wewenang dalam surat kuasa itu tanpa meminta persetujuan penerima kuasa.
(nwy/lus)