Kencangkan Ikat Pinggang! Tarif-tarif Ini Bakal Naik

Kencangkan Ikat Pinggang! Tarif-tarif Ini Bakal Naik

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Nov 2019 19:00 WIB
Kencangkan Ikat Pinggang! Tarif-tarif Ini Bakal Naik
Foto: Rifkianto Nugroho

Selanjutnya, harga rokok juga akan naik. Presiden Jokowi telah menyetujui tarif cukai rokok yang baru sebesar 23%, dan akan mulai berlaku pada Januari 2020. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.

"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.

Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.

Hide Ads