Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan pemanfaatan dana desa untuk membangun infrastruktur dasar hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
"Yang prioritas tahun 2019, amanah dari Bapak Presiden dana desa diprioritaskan untuk peningkatan kapasitas SDM di desa, pemberdayaan ekonomi di desa," kata Boni saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana desa yang akan dimanfaatkan untuk kapasitas SDM, kata Boni seperti pelatihan pengelolaan keuangan bagi perangkat desa. Sedangkan infrastruktur dasar yang dibangun dari dana desa mulai dari jalan, jembatan, sanitasi, dan air bersih.
"Yang jelas ada di desa, misalnya jalan desa yang menghubungkan satu lokasi di mana mereka bekerja, lalau mengumpulkan hasil produksinya, jembatan desa, bisa juga dimanfaatkan untuk poliklinik desa, infrastruktur dasar termasuk air bersih," jelas dia.
Hanya saja, Boni mengungkapkan bahwa dana desa tidak akan bisa dicairkan jika penduduk di wilayah tersebut tidak ada atau 'desa hantu' seperti yang belakangan ramai dibicarakan. Sebab, syarat untuk mencairkan anggaran dana desa adalah perangkat desa menyusun anggaran dan pendapatan yang akan diajukan kepada Pemerintah Pusat.
Dana Desa sendiri dicairkan melalui tiga tahapan. Pada tahap I, Pemerintah Daerah diharuskan menyerahkan Perdes (Peraturan Desa) dan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tahap II diwajibkan memberikan laporan realisasi dan konsolidasi Dana Desa tahun sebelumnya. Dan pada tahap III memberikan seluruh laporan yang ada di tahap I dan II secara lengkap.
Dana Desa dicairkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) dalam tempo tertentu. Adapun anggaran dana desa disalurkan melalui tiga tahap yakni tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 40%.
Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana desa sebesar Rp 70 triliun di tahun 2019. Indonesia memiliki 74.597 desa di 2019, di mana setiap desa mendapatkan anggaran sekitar Rp 900 juta.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer (km) jalan desa, 914 ribu meter jembatan, 22.616 unit sambungan air bersih, 2.201 unit tambatan perahu, 14.957 unit PAUD, 4.004 unit Polindes, 19.485 unit sumur, 3.106 pasar desa, 103.405 unit drainase dan irigasi, 10.964 unit Posyandu, dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016.
(hek/ara)