Berdasarkan rangkuman detikcom, Sabtu (9/11/2019), program dana desa dimulai tahun 2015. Pada saat itu, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20,7 triliun. Melihat banyak perubahan pembangunan infrastruktur di desa, pada tahun selanjutnya alokasi anggaran dana desa naik drastik menjadi Rp 46,98 triliun di tahun 2016.
Anggaran tersebut kembali ditingkatkan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) pada saat itu. Di mana, tahun 2017 ditetapkan anggaran dana desa sebesar Rp 60 triliun. Sedangkan tahun 2018, naik menjadi Rp 70 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2019, Pemerintah memutuskan untuk tetap mengalokasikan anggaran dana desa sebesar RP 70 triliun. Anggaran tersebut disalurkan untuk 74.597 desa. Dengan begitu Pemerintah sudah mengeluarkan anggaran untuk program dana desa sebesar Rp 267,62 triliun.
Belakangan ini heboh mengenai fenomena desa tak berpenduduk alias desa 'hantu' seiring dengan adanya program dana desa. Kementerian Dalam Negeri menyebut bahwa ada empat desa di salah satu kabupaten Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Airlangga Minta BPK Audit 'Desa Hantu' |
Kementerian Dalam Negeri juga sudah menurunkan tim untuk mengecek langsung empat desa yang dilaporkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(hek/fdl)