Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana desa pada tahun 2019 sebesar Rp 70 triliun. Alokasi dana tersebut meningkat drastis jika dibandingkan pada awal implementasi program tersebut sebesar Rp 20,7 triliun di 2015.
Program dana desa baru diimplementasikan Pemerintah pada tahun 2015 atau di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak desa tak berpenduduk alias 'desa hantu' yang bermunculan.
Sri Mulyani menduga bahwa desa tak berpenduduk ini sengaja dibentuk untuk memanfaatkan anggaran dana desa yang sejak 2015 sampai saat ini selalu meningkat anggarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2016, Pemerintah meningkatkan anggaran dana desa menjadi Rp 46,98 triliun atau masing-masing desa mendapatkan Rp 628 triliun. Pada tahun 2017, anggaran dana desa meningkat menjadi Rp 60 triliun atau masing-masing desa mendapat Rp 800 juta.
Sedangkan pada tahun 2018 dan 2019, Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa menjadi Rp 70 triliun. Di mana, masing-masing desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 900 juta.