Tahun Depan Jokowi 'Gaji' Pengangguran, Aturan Main Disusun

Tahun Depan Jokowi 'Gaji' Pengangguran, Aturan Main Disusun

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 13 Nov 2019 07:42 WIB
3.

Perpresnya Mulai Disiapkan

Tahun Depan Jokowi Gaji Pengangguran, Aturan Main Disusun
Foto: Presiden Jokowi di HUT ke-8 NasDem. (Andhika-detikcom)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perpres yang disiapkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Kartu Pra-Kerja. Mereka yang bisa mendapatkan manfaat ini adalah yang belum bekerja alias pengangguran.

"Kita akan mempersiapkan Perpresnya. Perpres untuk PMO (Project Management Office), Perpres untuk pelaksanaan ini (Kartu Pra-Kerja), Perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang eligible(berhak)," kata Airlangga di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Perpres ini ditargetkan rampung paling lambat Desember, mengingat pelaksanaannya akan dimulai pada Januari 2020. Airlangga menyatakan akan menyiapkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siapkan (rampung paling lambat Desember)," jawabnya.

Ada 2 juta orang yang akan menerima manfaat Kartu Pra-Kerja. Mereka akan mendapatkan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan mereka. Dana yang bakal dianggarkan adalah sebesar Rp 10 triliun.

"Dan pemanfaatannya adalah triple skilling untuk up-skilling, re-skilling, dan juga pelatihan itu sendiri. Nah sifat daripada pelatihan itu adalah menggunakan lembaga-lembaga pelatihan baik itu yang dimiliki oleh kementerian, maupun yang dimiliki dunia swasta," jelasnya.

(toy/ang)
Hide Ads