Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perpres yang disiapkan untuk mengatur mekanisme pelaksanaan Kartu Pra-Kerja. Mereka yang bisa mendapatkan manfaat ini adalah yang belum bekerja alias pengangguran.
"Kita akan mempersiapkan Perpresnya. Perpres untuk PMO (Project Management Office), Perpres untuk pelaksanaan ini (Kartu Pra-Kerja), Perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang eligible(berhak)," kata Airlangga di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Perpres ini ditargetkan rampung paling lambat Desember, mengingat pelaksanaannya akan dimulai pada Januari 2020. Airlangga menyatakan akan menyiapkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 2 juta orang yang akan menerima manfaat Kartu Pra-Kerja. Mereka akan mendapatkan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan mereka. Dana yang bakal dianggarkan adalah sebesar Rp 10 triliun.
"Dan pemanfaatannya adalah triple skilling untuk up-skilling, re-skilling, dan juga pelatihan itu sendiri. Nah sifat daripada pelatihan itu adalah menggunakan lembaga-lembaga pelatihan baik itu yang dimiliki oleh kementerian, maupun yang dimiliki dunia swasta," jelasnya.
(toy/ang)