Pengangguran yang Dapat 'Gaji' Bakal Dibatasi

Pengangguran yang Dapat 'Gaji' Bakal Dibatasi

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 13 Nov 2019 15:08 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Pemerintah sedang menyusun aturan pelaksanaan program kartu pra kerja yang akan diimplementasikan pada awal tahun 2020. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang baru lulus sekolah, perguruan tinggi, korban PHK, atau pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Pemerintah akan menerapkan sistem kuota bagi peserta yang ingin memanfaatkan program kartu pra kerja.

"Kesempatan bagi masyarakat yang di kota besar di daerah kesempatannya sama kita akan kembangkan sistem kuota," kata Airlangga saat acara Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam APBN 2020, Pemerintah mengalokasikan anggaran program kartu pra kerja sebesar Rp 10 triliun. Pada tahap pertama akan diimplementasikan kepada 2 juta orang. Dalam implementasinya, Airlangga bilang program kartu pra kerja merupakan salah satu program yang butuh sinergi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Airlangga menyebut, akan ada tiga sasaran penerima kartu pra kerja, yakni pembekalan kompetensi kerja bagi pengangguran (skilling), peningkatan kompetensi kerja bagi pekerja (upskilling), dan alih kompetensi kerja bagi pekerja terdampak PHK (reskilling).

"Mekanismenya pemerintah akan mendorong usaha-usaha atau pelatihan di seluruh Indonesia yang tersertifikasi. Kemudian pemerintah akan mengeluarkan kartu, pada saat bersamaan pemerintah membuat aplikasi digital mengenai kartu pra kerja," jelas dia.


Adapun, syarat penerima kartu pra kerja adalah mereka yang usianya di atas 18 tahun dan tidak sedang menjalani pendidikan formal. Selanjutnya, mereka akan menjalani pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah disiapkan pemerintah daerah dengan pengawasan melalui aplikasi, maupun milik swasta.

Pelatihannya juga akan diberikan secara offline maupun online. Namun, yang akan paling banyak diterapkan adalah pelatihan secara langsung atau offline di balai pelatihan.

"Kemudian kegiatan ini akan menggunakan aplikasi, jadi pemerintah akan menyiapkan dalam dua hingga tiga bulan. Dan nanti tentu peran para gubernur bupati/ walikota membantu mensertifikasi (tempat) pelatihan-pelatihan yang eligible untuk ini," katanya.

Sementara untuk insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan pelatihan dari peserta kartu pra kerja. Menurut dia, pemerintah mengalokasikan anggaran sampai dengan Rp 7 juta per orang, namun bisa saja yang diterima lebih rendah karena pelatihannya dalam waktu singkat.

"Biaya yang disiapkan pemerintah bervariasi dari Rp 3 juta sampai Rp 7 juta tapi ini alokasi anggaran normalnya. Pemerintah punya fleksibilitas, misal pelatihan untuk barista kopi itu misalnya pelatihan hanya seminggu ongkosnya murah. Tapi kalau misal pelatihan untuk coding yang waktunya lama," ungkap dia.




(hek/fdl)

Hide Ads