Ada Importir Pacul Ilegal, Airlangga: Ditindak Saja!

Ada Importir Pacul Ilegal, Airlangga: Ditindak Saja!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 15 Nov 2019 13:28 WIB
Foto: Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Zhacky/detikcom)
Jakarta - Beberapa pekan lalu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sejumlah pacul yang diduga diimpor secara ilegal di Surabaya dan Tangerang. Pacul tersebut diimpor dalam bentuk siap pakai.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ingin agar para importir pacul ilegal segera ditindak.

"Ya kalau ilegal ya ditindak saja, ya namanya ilegal," tegas Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, impor yang diizinkan adalah bahan baku pacul. Sedangkan, ribuan pacul ilegal yang ditemukan Kemendag di Tangerang dan Surabaya sudah dalam bentuk siap pakai.



Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan bahwa pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap importir pacul ilegal tersebut.

"Izin usahanya yang berkaitan dengan kita ya kita cabut. Itu ada institusi lain yang memberi laporan kepada kita," kata Agus di kantornya, Jakarta, Rabu (13) lalu.

Mengenai hasil temuan Kemendag di Surabaya dan Tangerang, ia mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh keterangan detail.

"Kita belum ada laporan detail. Sementara kita prinsipnya itu tidak bisa kita impor, ini kan bisa (produksi) dalam negeri," tandas Agus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono menuturkan pacul siap pakai yang sudah diamankan Kemendag jumlahnya ribuan. Pacul-pacul impor ilegal tersebut ditemukan di Surabaya dan Tangerang.

"Kami sekitar dua minggu yang lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, yang diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang," imbuh Veri di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Veri mengakui adanya importir ilegal. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran.

"Tadi kan seperti yang dikatakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri izin impor cangkul untuk perkakas tangan itu baru satu kali dikeluarkan dan itu pun bukan dalam bentuk jadi. Nah yang kami temukan ini sudah bentuk jadi, sudah ada gagangnya, nah itu patut diduga ilegal," ungkap Veri.




(eds/eds)

Hide Ads