Dengan jumlah utang Pemerintah yang mencapai Rp 4.756,13 triliun, Suahasil menyebut maka rasio utang Pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 29,87 persen.
Rasio utang diatur oleh UU 17/2013 tentang Keuangan Negara. Di mana batas maksimal utang Pemerintah adalah sebesar 60 persen dari PDB. Sedangkan saat ini baru mencapau 29,87 persen sehingga terbilang masih aman.
Jumlah utang Pemerintah yang mencapai Rp 4.756,13 triliun terdiri dari pinjaman yang sebesar Rp 771,54 triliun dan surat berharga negara (SBN) Rp 3.984,59 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT