Setelah bertemu Luhut, Edhy menjelaskan maksud dan tujuannya. Dia bilang, dirinya membahas soal kapal-kapal pencuri ikan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tadi bahas tentang kapal-kapal yang sudah inkracht. Ini beliau (Luhut) minta untuk segera pendalaman sampai 10 Desember nanti akan dirapatkan kembali," kata Edhy di kantor Luhut, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edhy menjelaskan, hingga saat ini ada 72 kapal yang inkracht. Dari situ, 45 kapal dalam kondisi masih baik, 6 kapal harus dimusnahkan dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
"Itu ada 72 kapal. 45 kapal yang sudah masih baik. 6 itu harus dimusnahkan yang sisanya itu dalam kondisi kurang baik," ucapnya.
Kapal-kapal yang masih dalam kondisi baik nantinya akan dihibahkan kepada penerima yang bisa memanfaatkan kapal tersebut. Edhy menghimbau, jangan sampai kapal yang sudah dihibahkan malah mangkrak atau malah dijual.
"Ya nanti dulu makanya kita liat kan yang jelas kami lagi menyiapkan siapa penerimanya, siapa yang akan menjadi tujuan. Begitu kita serahkan, kita harus cek sebulan dua bulan ke depan kapalnya menghasilkan nggak? Jangan-jangan mangkrak lagi atau malah dijual," tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengkaji siapa yang akan menerima kapal-kapal tersebut. Entah untuk nelayan, Pemerintah Daerah, atau kampus-kampus yang memerlukan kapal untuk pelatihan.
"Sampai saat ini kampus ada yang sudah minta untuk pelatihan dan bisa juga untuk pendidikan. Bisa juga untuk masyarakat pesisir, untuk koperasi. Tapi kan harus kita pastikan yang kita serahkan ini bisa memanfaatkan kapal tersebut," ujarnya.
(hns/hns)