Dia menjelaskan bahwa PNS yang kerjanya tidak produktif sudah ada sanksinya. Hukuman tersebut juga berlaku bagi PNS yang nantinya bisa kerja dari rumah, misalnya pemotongan tunjangan jika kerjanya tidak sesuai target.
"Oh iya pasti ada (sanksinya). Kan sekarang sudah ada (sanksi) pengurangan tunjangan," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun menyampaikan jangan sampai nantinya PNS yang terlalu banyak kerja di rumah malah tidak menghasilkan kinerja yang berarti. Oleh karenanya banyak hal yang perlu diperhatikan.
"Karena tadi, output-nya harus bagaimana, kemudian dari sisi kinerjanya bagaimana, jangan sampai dia sering tugas di rumah, kerja di luar nggak ada artinya," jelasnya.
Intinya jika PNS bekerja di rumah harus tetap bisa cepat.
"Ya sama tadi dengan salah satu ide itu. Intinya kan kecepatan untuk bekerja. Dengan dia di rumah kan juga bisa bekerja," tambahnya.
(ara/ara)