Deretan Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp 51 Juta

Deretan Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp 51 Juta

Danang Sugianto - detikFinance
Sabtu, 23 Nov 2019 10:08 WIB
Deretan Stafsus Milenial Jokowi Bergaji Rp 51 Juta
Foto: Rengga Sancaya
Meski dari golongan milenial, karir mereka cukup mentereng. Rata-rata memiliki perusahaan di bidang teknologi.

Kendati begitu, sebagai staf khusus mereka tetap akan menerima gaji. Gaji bulanan yang akan diterima mereka cukup besar.

Gaji staf khusus presiden sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam aturan itu diatur besaran hak keuangan untuk staf khusus, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten.

Untuk staf khusus presiden sendiri hak keuangan yang diterima mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Hide Ads