Bisa dibilang risiko yang ditanggung tukang parkir pinggir jalan tidak sebanding dengan penghasilan yang didapatnya. Apalagi jika tarif yang diberlakukan adalah flat.
Seperti Abuy, salah satu juru parkir di pasar lama Kota Tangerang, dia mengaku sudah menjalankan profesinya selama puluhan tahun sejak 1995. Dari awal lapaknya sepi kini menjadi ramai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abuy menceritakan pernah dibawa ke kantor polisi lantaran adanya laporan kehilangan motor yang berada di lahan parkirnya. Awalnya dia takut namun setelah dijelaskan, pihak Polres Kota Tangerang pun berterima kasih lantaran sudah melakukan tindakan yang tepat.
"Kemarin ada motor ketinggalan, saya dipanggil ke Polres, parkir motor dari jam 3 sore sampai jam 2 sampai jam setengah 3 pagi belum diambil. Saya gotong ke toko, saya pulang terus tidur, besoknya datang, motornya saya gembok dong, dia kalau mau ambil nunjukin STNK," kata Abuy.
Kejadian motor ketinggalan pun membuat Abuy harus menerima semprotan dari sang istri. Sebab, kejadian tersebut membuat dirinya pulang lebih lama dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Setelah di kantor Polisi, Abuy pun berpesan kepada sang pemiliki motor.
"Kita mah tempat parkir bukan tempat penitipan, abang bayar berapa duit sampai nyusahin orang, paling juga Rp 2.000 jangan nyusahin orang," jelas dia.
Setelah menjelaskan kronologinya, Abuy pun dipersilakan pulang oleh pihak Kepolisian. Tidak hanya itu, Abuy juga sering mendapati handphone (hp) yang tertinggal di motor. Namun, dirinya mengaku tidak pernah mengambil satu pun dari setiap kejadian tersebut.
Kejadian yang sering dialami juga soal kehilangan helm. Menurut Abuy, helm pelanggannya yang hilang bukan diambil melainkan karena terjatuh. Abuy tak tahu siapa pemiliknya. Meski demikian, Abuy pun tidak ragu untuk menggantikan helm pelanggannya yang hilang.
Baca juga: Gurihnya Perputaran Uang di Bisnis Parkir |
"Kalau hilang paling saya gantiin helmnya. Kadang-kadang juga orangnya bilang nggak usah digantiin, karena yang hilang helmnya sudah jelek. Sebenarnya bukan hilang, helm jatuh terus bingung ini dari motor yang mana, tapi dibawa sama yang lain," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI ) Muhammad Fauzan mengatakan bahwa risiko dari parkiran pinggir jalan adalah tindak kriminal dan legalitas usaha itu sendiri.
Namun secara bisnis, keberadaan parkir pinggir jalan baik yang liar pun tidak akan mengganggu bisnis yang legal. Menurut dia, dampak yang diberikan hanya kepada arus jalan menjadi macet.
Oleh karena itu, pihaknya pun tengah mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha parkir untuk memiliki legalitas sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, ke depannya dapat terkoordinasi dengan baik.
Baca juga: Raup Cuan dari Parkiran |
"Kita memfasilitasi yang tidak legal menjadi legal, misalnya beberapa kami sedang aktif di daerah kita arahkan seperti itu. kita bagi-bagi pengalaman agar tidak bermasalah. Minimal terkoordinasi," kata Fauzan.
(hek/zlf)