Penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak nasional baru mencapai 64%. Padahal tahun 2019 tinggal menyisakan satu bulan lagi.
"Kalau melihatnya sih, artinya dari laporan semester I saja kita sudah lebih besar dari tahun lalu. Tahun lalu shortfall di kisaran Rp 110 triliun, sementara di evaluasi semester I, Ibu (Sri Mulyani) menyampaikan waktu itu Rp 140 triliun, itu saja lebih besar," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) DJP, Yon Arsal dalam acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buktinya, sampai dengan Oktober 2019 baru terkumpul Rp 1.018,47 triliun atau 64,56% dari target APBN tahun ini sebesar Rp1.577 triliun. Penerimaan tersebut tumbuh 0,23% (yoy) jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh 16%.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Penyebab Penerimaan Pajak Seret
Foto: Rachman Haryanto
|
"Aktivitas ekspor-impor menurun secara signifikan. Penerimaan PPN ekspor-impor kita itu berkontribusi 18% dari penerimaan. Target pertumbuhannya dari APBN-nya 23%, faktanya pertumbuhannya -7%. Perkembangan sampai bulan ini sebenarnya masih minus 2%. Sampai Oktober agregat jadi minus 7%," ungkap dia.
DJP Kementerian Keuangan akan memberlakukan proses bisnis baru dalam menambah basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi. Proses baru ini akan lebih sistematis di tahun depan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kegiatan ekstensifikasi akan dilakukan berdasarkan data per wilayah kerja kantor vertikal DJP. Sehingga tidak lagi bekerja tanpa data dalam menambah basis data.
"Untuk caranya nanti kami pikirkan agar semua orang memahami bahwa dalam satu wilayah ada aktivitas (ekonomi) yang belum ter-record (sistem administrasi pajak)," kata Suryo saat acara ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Proses bisnis baru ini, dikatakan Suryo adalah ekstensifikasi berdasarkan kewilayahan. Di mana, kegiatan ekstensifikasi dilakukan dengan pola kerja satu seksi untuk suatu wilayah tertentu. Tentunya data yang dipegang para petugas pajak berasal dari kantor pusat.
Dengan demikian, Suryo mengatakan para pegawai pajak dapat secara efektif dan efisien menjalankan tugas untuk menambah wajib pajak baru.
Menurut Suryo, proses bisnis baru ini tidak lepas dari sejumlah data yang telah dikantongi DJP dari program keterbukaan informasi atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Halaman 3 dari 2