Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mengantongi data orang kaya dalam hal ini wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Irawan mengatakan bahwa data tersebut didapat dari para perbankan usai implementasi program automatic exchange of information (AEoI) pada tahun 2017-2018.
"Datanya banyak sekali, kita terima rekening OP minimal Rp 1 miliar, jadi kita tahu semua siapa," kata Irawan saat ngobrol santai di kawasan TVRI, Jakarta, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irawan, dala saldo rekening yang sudah didapat DJP akan dianalisa terlebih dahulu. Setidaknya ada empat tahapan, pertama persiapan di mana akan disamakan dengan data SPT. Kedua, disamakan dengan data eksternal yang berasal dari pertanahan dan samsat (kepemilikan kendaraan). Ketiga, data tersebut dianalisa, dan keempat adalah hasil dari analisa.
Meski hasil analisa terbukti bahwa WP OP belum melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan, Dikatakan Irawan, maka pihak DJP pun mengutamakan untuk klarifikasi atau pembetulan. Bukan langsung mengenakan denda alias penegakan hukum. (hek/ang)