Hal tersebut tentunya menimbulkan kecemasan dari para pedagang yang masih memiliki pasokan ponsel BM di gerainya. Contohnya salah satu pedagang ponsel di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat yang bernama Nyongki Kedoh (32).
"Ketika program ini dicanangkan banyak tertahan barang-barang BM di toko-toko. Pemerintah mencanangkan program tersebut tapi tidak mempertimbangkan dampak besar ke depannya," kata Nyongki di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Ia mengakui, kebijakan tersebut merupakan langkah pemberantasan produk ilegal. Namun, menurutnya salah satu faktor yang menyebabkan ponsel BM banjir di Indonesia yakni lemahnya pengawasan pemerintah.
"Pemerintah kurang flash back, memandang ke belakang kalau barang-barang BM itu masuk ke Indonesia ya karena kurang ketat pengawasannya. Jadi barang-barang BM menumpuk ke sini," ungkap Nyongki.
Dalam kesempatan yang sama, pedagang ponsel lainnya di ITC Roxy Mas yang bernama Syarif The Master (35) menuturkan, pihaknya tak memaksa pemerintah untuk mencabut aturan blokir IMEI tersebut meski ia sendiri merugi.
"Bagi kami pedagang eceran kami tidak mengharapkan bahwa aturan ini dibatalkan," imbuh Syarif.
Hanya saja, ia meminta pemerintah untuk memberikan ganti rugi atau solusi terhadap ponsel-ponsel BM yang tak terjual nantinya.
"Tapi yang kami harapkan bagaimana kerugian stok handphone yang ada di toko-toko kami ini bisa diganti," ucap Syarif.
Ia sendiri tak mempermasalahkan besaran ganti rugi dari pemerintah. Ia hanya ingin agar ponsel BM yang tak terjual nantinya, tak bernasib jadi bangkai.
"Seberapa pun itu tidak masalah yang penting ada jawaban terkait hp-hp yang sudah ke luar ini, yang nanti menjadi bangkai. Karena kami merasa dirugikan," tutup Syarif.
Simak Video "Cara Cek Kode IMEI di iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)