Masih Berani Jual Ponsel BM? Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Masih Berani Jual Ponsel BM? Siap-siap Izin Usaha Dicabut

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 26 Nov 2019 16:19 WIB
Ilustrasi. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Jakarta - Pemerintah bakal melaksanakan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai 18 April 2020. Pada saat itu, pedagang ponsel tak boleh lagi menjual ponsel BM. Apabila ada pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi.

"Apabila di kemudian hari ada pedagang yang menjual perangkat tak tervalidasi IMEI-nya maka akan dikenakan sanksi," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung dalam sosialisasi pemblokiran IMEI ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sanksi yang akan diberikan Kemendag dilakukan secara bertahap. Tentunya, Kemendag akan memulai dengan melakukan pengecekan ulang terhadap pedagang yang menjual ponsel tanpa nomor IMEI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak mencantumkan IMEI, kita akan pastikan juga bahwa IMEI-nya terdaftar atau tidak. Kadang-kadang tidak menutup kemungkinan juga dia IMEI-nya terdaftar, tapi dia belum dicantumkan. Yang penting dia terdaftar, nanti kami akan minta ditarik untuk diperbaiki," terang Ojak.

Namun, jika terbukti IMEI-nya tak terdaftar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari penarikan barang, pencabutan izin usaha, penyidikan, dan publikasi.


"Tapi seandainya dia tidak terdaftar, nah ini nanti sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin," tutur Ojak.

Dalam pencabutan izin sendiri, Kemendag yang akan turun langsung. Namun, jika ada pencabutan izin yang berada di luar ranah Kemendag, maka pihaknya akan memberikan rekomendasi pada instansi lain yang berwenang.

"Kalau ada izin-izin di luar Kemendag tentu kita akan menyampaikan, merekomendasikan bahwa terkait dengan sanksi terhadap pedagang. Tapi kami terhadap pedagang tentu terkait dengan izin-izin usaha perdagangannya," imbuhnya.

Untuk level penyidikan, pihaknya akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kalau sampai ke penyidikan terhadap pedagang itu nanti dengan PPNS," ungkap dia.

Adapun ketentuan yang diberikan Kemendag terhadap ponsel yang dijual pedagang yakni memiliki merek, tipe, nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir (untuk ponsel impor), klasifikasi baterai dan frekuensi, negara pembuat, dan tentunya nomor IMEI.




(fdl/fdl)

Hide Ads