Demo di Kemendag, Peternak Ayam: Harus Ada Harga Acuan yang Pasti

Demo di Kemendag, Peternak Ayam: Harus Ada Harga Acuan yang Pasti

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 11:32 WIB
Demo Peternak di Kemendag/Foto: Vadhia Lidyana/detikcom
Jakarta - Ratusan peternak ayam yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) hari ini menggelar unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Para peternak yang berasal dari daerah Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Banten, Jakarta, Bali, dan Kalimantan tersebut meminta agar pemerintah membuat spesifikasi acuan harga ayam hidup (live bird).

"Harus ada harga acuan yang pasti. Harga itu sudah ada acuannya. Tetapi pada saat harga di atas, kita ditekan supaya turun, tapi pada saat harga di bawah kita dibiarkan. Artinya peternak selalu di posisi yang kena batunya dengan harga acuan itu," kata Perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Jateng, Parjuni di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Parjuni memaparkan, saat ini pemerintah memang sudah mengatur harga acuan ayam dalam Permendag nomor 96 tahun 2018. Harga ayam hidup per kg sebesar Rp 18.000-20.000 (batas atas dan batas bawah).

Namun, harga tersebut dinilai PPRN tak menyesuaikan harga per daerah di Indonesia. Untuk itu, PPRN meminta pemerintah membuat harga acuan pasti dan ditetapkan per wilayah atau provinsi.

Selain itu, peternak ayam tersebut juga meminta agar pemerintah mengatur segmentasi pasar. Para peternak meminta agar peternak skala besar dipisahkan segmen pasarnya dengan peternak kecil.

"Dan juga segmen pasarnya, karena memang ini kan perusahaan besar juga iku budi daya, segmen pasarnya mengikuti kita. Kita kan di pasar tradisional, karena memang kita peternak rakyat. Kalau kita di pasar yang sama denga peternak besar, kita pasti kalah," terang Parjuni.


Terakhir, tuntutan para peternak yakni agar Kemendag mengeluarkan kebijakan yang mengatur acuan harga day old chick (DOC). Pasalnya, selama ini para importir DOC bebas menentukan harga tanpa ada acuan.

"Kalau masalah harga DOC itu nasional. Memang kebijakan ada di breeding, hanya memang karena belum ada patokan di mana di situ ada batas atas dan bawah, kan mereka leluasa. Mau harga Rp 3.000-5.000 atau Rp 10.000 per ekor itu bebas," pungkasnya.


(ara/ara)

Hide Ads