Hal ini ditandai dengan penyampaian piagam aksesi konvensi STCW-F kepada Sekjen IMO, Kitack Lim di Kantor Pusat IMO, London. Penyerahan piagam aksesi ini dilakukan oleh para delegasi Indonesia untuk IMO, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar.
Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar mengatakan Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2019. Tujuan Indonesia meratifikasi konvensi tersebut dalam rangka mempertegas komitmen Indonesia untuk menghasilkan awak kapal perikanan yang terlatih, berkompeten, dan bersertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu manfaat yang akan dirasakan oleh awak kapal penangkap ikan Indonesia pasca-ratifikasi konvensi ini adalah diakuinya secara internasional seluruh sertifikat kompetensi awak kapal penangkap ikan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Selama ini, sertifikat kompetensi awak kapal penangkap ikan Indonesia yang banyak bekerja pada kapal ikan di luar negeri tidak mendapat pengakuan sehingga menurunkan daya saing serta memperlemah posisi tawar, baik dalam penentuan gaji maupun fasilitas yang diperoleh.
Dengan awak kapal penangkap ikan yang terlatih, berkompeten, dan tersertifikasi internasional, maka Indonesia akan turut berkontribusi dalam menciptakan salah satu tatanan global dalam kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Setelah penyampaian piagam aksesi ini, pemerintah akan menyempurnakan regulasi yang sudah ada untuk menyesuaikan dengan aturan-aturan yang diamanatkan konvensi dalam tiga bulan ke depan. Lima tahun kemudian, diharapkan regulasi dimaksud sudah bisa ditetapkan untuk implementasi secara utuh.
Pemberlakuan konvensi ini diharapkan menjadi tonggak sejarah dalam peningkatan kompetensi awak kapal penangkap ikan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sejalan dengan prioritas Pemerintah Indonesia dalam lima tahun mendatang yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terampil, pekerja keras, menguasai teknologi maju, dan dinamis.
Berikut beberapa manfaat yang akan diperoleh melalui sertifikasi kompetensi awak kapal perikanan mengikuti konvensi SCTW-F 1995 IMO:
1. Menjamin keselamatan pelayaran operasional penangkapan ikan sesuai dengan karakteristik pekerjaan di atas kapal perikanan.
2. Menjaga harta benda (kapal perikanan dan seluruh propertinya) di laut.
3. Menjamin keberhasilan operasi penangkapan ikan.
4. Menjaga lingkungan laut dari pencemaran akibat kegiatan penangkapan ikan.
5. Meningkatkan efisiensi dalam operasionalisasi kapal perikanan.
6. Menghasilkan produk perikanan yang higienis, berkualitas, dan sesuai dengan standar keamanan produk perikanan.
7. Menjaga kelestarian sumberdaya ikan sebagai salah satu sumber bahan pangan dan pemenuhan gizi penduduk dunia di masa mendatang.
(eds/fdl)