Jokowi Utak-atik PNS: Pangkas Eselon hingga Kerja dari Rumah

Jokowi Utak-atik PNS: Pangkas Eselon hingga Kerja dari Rumah

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 02 Des 2019 14:50 WIB
Foto: Ilustrator: Fuad Hasim

PNS Bisa Kerja Dari Rumah

Kebijakan ini sebenarnya pertama kali diusulkan pada akhir periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Di periode ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manuarfa melanjutkan hal tersebut. Dia merancang kebijakan skema kerja pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) bisa kerja dari mana saja.

Suharso ingin PNS tidak perlu wajib ngantor. Rencana ini disampaikan Suharso Monoarfa saat rapat kerja di DPR, Rabu (20/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan," ujar Suharso di Komisi V DPR RI, Jakarta.

Untuk tahap awal, ia akan mencoba 1.000 PNS di Bappenas untuk bekerja tanpa harus ngantor. Cara ini akan dimulai per Januari 2020. Uji coba ini dilakukan untuk mensukseskan perkantoran pemerintah yang akan dikonsep secara smart office.



Pada pemerintahan Jokowi periode kedua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menilai tak jadi masalah bila PNS kerja dari rumah, menurutnya hal tersebut masih memungkinkan.

"Memungkinkan (PNS kerja dari rumah). Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di istana anda bisa kerja di jalan," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, instansi pemerintah yang mau menerapkan kebijakan tersebut tidak perlu berkomunikasi dengan KemenPAN-RB terlebih dahulu selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara atau ASN. Namun terkait bagaimana kelanjutannya, Tjahjo belum bisa memberi keterangan lebih jauh.

Meski demikian, dia menjelaskan bahwa PNS yang kerjanya tidak produktif sudah ada sanksinya. Hukuman tersebut juga berlaku bagi PNS yang nantinya bisa kerja dari rumah, misalnya pemotongan tunjangan jika kerjanya tidak sesuai target.

"Oh iya pasti ada (sanksinya). Kan sekarang sudah ada (sanksi) pengurangan tunjangan," kata Tjahjo.

Dia pun menyampaikan jangan sampai nantinya PNS yang terlalu banyak kerja di rumah malah tidak menghasilkan kinerja yang berarti. Oleh karenanya banyak hal yang perlu diperhatikan.

"Karena tadi, output-nya harus bagaimana, kemudian dari sisi kinerjanya bagaimana, jangan sampai dia sering tugas di rumah, kerja di luar nggak ada artinya," jelasnya.



(zlf/zlf)

Hide Ads