Fakta di Balik Harley & Brompton Ilegal di Pesawat Garuda

Fakta di Balik Harley & Brompton Ilegal di Pesawat Garuda

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 07:05 WIB
Foto: Dok. Airbus
Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Kiriman pesawat barunya yakni Airbus A330-900 ditumpangi barang yang diduga ilegal.

Barang tersebut yakni, komponen Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton baru.

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, kejadian ini terungkap ketika pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda Indonesia tiba di Indonesia pada 17 November 2019. Pesawat baru tersebut didatangkan dari Prancis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat datang pesawat mengangkut 10 orang crew dan 22 orang penumpang. 10 orang crew sesuai dan 22 ada di passenger manifest," ujar Deni kepada CNBC Indonesia, Senin (2/11/2019).

Nah, bersamaan dengan penerbangan tersebut terdapat 18 kotak yang dibawa di dalam pesawat. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa 15 kotak berisi berisi spare part motor Harley Davidson dengan kondisi bekas. Sementara itu tiga kotak lainnya terdapat 2 sepeda Brompton baru.

Menurutnya, seluruh barang tersebut adalah milik penumpang yang ikut dalam penerbangan tersebut. Meski demikian, Bea dan Cukai mengaku penelitian mengenai status barang tersebut belum selesai dilakukan.

"Kita lihat dulu. Apakah ada pelanggaran atau enggak. Kalau selama ini penumpang biasa tidak boleh barang bekas. Itu kan jadi barang dikuasai negara. Misalnya barang baru, ada larangan atau pembatasan nggak? Kalau tidak ada keduanya maka dia harus dikenai kewajiban fiskal, yakni bea masuk, PPN dan PPh," ujarnya.

Katanya direksi Garuda ikut di penerbangan tersebut?

Penumpang pesawat baru Airbus A330-900 di antaranya ialah direksi Garuda. Hal itu diungkapkan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.

"Di dalam (pesawat) ada. Ada pokoknya direksi yang hadir," ungkap Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Namun, Ikhsan enggan menjelaskan identitas jajaran direksi yang ada di dalam pesawat itu. Dia bilang, mereka berada di dalam pesawat karena sebelumnya mengikuti serah terima pesawat baru itu dari di Prancis. Kemudian pesawat itu diterbangkan ke Indonesia.

Terkait pemilik onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton, Ikhsan membantah jika itu semua milik bos-bos Garuda.

"Bukan direksi (yang punya barang). Dia itu petugas yang memang menjemput pesawat dari sana. Jadi dia petugas yang on-board di dalam pesawat," katanya.

Jadi siapa pemilik Harley Davidson dan Brompton tersebut?

Garuda pun buka suara mengenai pemilik komponen Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton baru. Garuda menyatakan, barang-barang itu milik karyawan.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar bahwa Garuda Indonesia telah menyelundupkan motor besar ke bandara Soekarno Hatta bersamaan dengan kedatangan pesawat baru A330-900 Neo pada tanggal 17 November lalu, bersama ini disampaikan bahwa yang terjadi adalah adanya karyawan yang membawa beberapa spare part (suku cadang) dalam penerbangan tersebut," kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan.

Ia menjelaskan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared) termasuk bawaan (bagasi) karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.

"Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang, namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepabeanan yang berlaku," tambahnya.

Ia mengatakan, suku cadang yang dibawa oleh karyawan Garuda yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis.

"Sebelum melakukan pendaratan di bandara internasional Soekarno Hatta, Garuda Indonesia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara di mana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF) dan akan melaksanakan segala prosedur keimigrasian dan kepabeanan di area GMF," imbuhnya.

Menurut Ikhsan, seluruh suku cadang tersebut dalam ketibaannya di GMF dilaporkan kepada petugas bea cukai untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karyawan Garuda Indonesia tersebut akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan seperti misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur lain yang akan dikenakan. Spare part tersebut akan dipergunakan oleh karyawan tersebut dan bukan untuk diperjualbelikan," katanya.

"Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku di bandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat," ucapnya.

Hide Ads