Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 7 Januari 2015.
Pada aturan di atas dijelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang wajib melepaskan lobster dalam kondisi bertelur dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan jika masih dalam keadaan hidup.
Kemudian Susi kembali mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan ini diundangkan pada 27 Desember 2016.
Pasal 3 Permen-KP di atas mengatur penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dengan harmonized system code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, (a) tidak dalam kondisi bertelur; dan (b) ukuran panjang karapas diatas 8 cm atau berat diatas 200 gram per ekor.
Di Pasal 7 juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
(toy/das)