Jualan Online Harus Punya Izin, Asosiasi: Nggak Masalah Selama Mudah

Jualan Online Harus Punya Izin, Asosiasi: Nggak Masalah Selama Mudah

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 16:47 WIB
Ketum idEA Ignatius Untung/Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET
Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi itu, Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan tidak masalah dengan keputusan tersebut, asalkan mengurus izinnya mudah.

"Sebenarnya nggak ada masalah selama untuk ngurus izinnya nggak sulit. Selama ngurus izin usahanya mudah apalagi bisa dilakukan online, nah nggak ada masalah," kata Untung saat dihubungi detikcom, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Untung, peraturan tersebut baik untuk pemerintah agar memiliki data terkait jumlah pengusaha di Indonesia.

"Menurut saya si sebenarnya bagus-bagus juga karena kan pemerintah jadi punya data lah berapa jumlah pengusaha dan lain sebagainya, nggak ada masalah," ucapnya.

Untung sendiri menjelaskan bahwa seluruh anggotanya telah memiliki izin usaha. Lantaran syarat menjadi anggota idEA adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

"Anggota kita semua sih pasti punya izin, kan PT semua. Syarat anggota idEA adalah PT," jelasnya.


Ia memaparkan mengurus izin usaha dilakukan dengan bantuan notaris. Selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Biasa saja datang ke notaris, ngurus akte, terus didaftarkan sama notaris ke Depkumham, terus abis itu dapat bukti daftar, terus habis itu nanti masuk ke lembaga negara dan lain sebagainya," tuturnya.


(ara/ara)

Hide Ads