Menanggapi itu, Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan tidak masalah dengan keputusan tersebut, asalkan mengurus izinnya mudah.
"Sebenarnya nggak ada masalah selama untuk ngurus izinnya nggak sulit. Selama ngurus izin usahanya mudah apalagi bisa dilakukan online, nah nggak ada masalah," kata Untung saat dihubungi detikcom, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Untung, peraturan tersebut baik untuk pemerintah agar memiliki data terkait jumlah pengusaha di Indonesia.
"Menurut saya si sebenarnya bagus-bagus juga karena kan pemerintah jadi punya data lah berapa jumlah pengusaha dan lain sebagainya, nggak ada masalah," ucapnya.
Untung sendiri menjelaskan bahwa seluruh anggotanya telah memiliki izin usaha. Lantaran syarat menjadi anggota idEA adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
"Anggota kita semua sih pasti punya izin, kan PT semua. Syarat anggota idEA adalah PT," jelasnya.
Ia memaparkan mengurus izin usaha dilakukan dengan bantuan notaris. Selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Biasa saja datang ke notaris, ngurus akte, terus didaftarkan sama notaris ke Depkumham, terus abis itu dapat bukti daftar, terus habis itu nanti masuk ke lembaga negara dan lain sebagainya," tuturnya.
(ara/ara)