Presiden Jokowi baru saja menerima delegasi Dewan Bisnis Amerika Serikat-ASEAN (US-ASEAN Business Council). Pertemuan itu dihadiri sekitar 50 orang, di mana 46 merupakan perwakilan perusahaan asal AS seperti Google, Netflix, Apple, ExxonMobile, PT Freeport, Amazon, Chevron.
Hanya saja, Mahendra tidak bisa memastikan bahwa seluruh perusahaan asal negeri Paman Sam khususnya di sektor digital akan membuka kantor cabang di Indonesia atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Mahendra menegaskan bahwa kehadiran seluruh perusahaan tersebut dalam rangka meningkatkan komitmen investasi di Indonesia. Salah satunya adalah Netflix, perusahaan digital internasional ini sedang menjadi bahan pembicaraan di tanah air karena rencana pemerintah yang sulit menarik kewajiban pajaknya.
"Tapi bahwa mereka datang ke sini dengan jumlah yang besar menunjukkan bahwa pertimbangan mereka untuk hadir dan mengembangkan presence di sini, aktivitasnya. Tentunya kerjasama dan investasi menjadi prioritas," kata Mahendra.
Baca juga: Cara Ditjen Pajak Perluas Sumber Setoran |
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan Netflix sudah berkomitmen untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk masalah perpajakan.
"Saya sampaikan kita sedang menyusun omnibus law perpajakan termasuk kegiatan perekonomian digital. Termasuk di situ Netflix itu sedang diatur," jelas Johnny.
"Tapi saya mendengar dari Netflix mereka terbuka sekali untuk mengikuti aturan yang ada, karena mereka membangun bisnis di negeri kita. Tidak hanya siap pajak mereka terbuka membantu literasi kebangsaan kita," tambahnya.
Mantan anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan dalam UU omnibus law perpajakan nantinya perusahaan digital internasional tidak mesti membuka kantor cabang di Indonesia namun berkomitmen untuk membayar pajak dari setiap bisnis yang dijalankan di tanah air.
"Kalau sesuai aturan kita yang baru perlu ada kantor di dalam negeri. Omnibus law di AS dikenal namanya nexus sekarang new nexus tanpa ada kantor fisik tetapi kantor virtual tetap ada wajib pajak. Itu sedang kita diskusikan yang penting aturan jelas, pembayar bisa patuh," ungkap dia.
(hek/eds)