Budi Karya mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu apakah ada aturan-aturan yang dilanggar dari kejadian tersebut.
"Saya sudah tugaskan Bu Dirjen (Perhubungan Udara), Otban (Otoritas Bandara) Satu untuk melakukan klarifikasi. Apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi," kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi barang yang di bawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Budi Karya mengatakan akan mengecek mengenai pemberian persetujuan terbang (flight approval) tersebut.
"Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi nggak dicatat ya ada denda," tambahnya.
Akan dicari tahu juga apakah barang ilegal yang diangkut Garuda turut melalaikan aspek keselamatan. Namun Mantan Dirut Angkasa Pura II itu tak bisa berkomentar terlalu jauh lantaran domain permasalahan di atas lebih banyak menyangkut Bea dan Cukai.
"Garuda, ini kan kalau domainnya kita itu safety. Sebenarnya ini domainnya dari Bea Cukai. Untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval, apakah penumpang dan barang itu dicatat. Ada regulasinya itu. Kalau ada yang tidak dicatat ada ketentuan-ketentuan tertentu," tambahnya.
(toy/ara)











































