"Kita tidak pandang bulu, BUMN atau swasta kita sama. Jadi kalau masalah compliance atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kita coba lakukan secara konsisten," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Meski begitu, Sri Mulyani masih mengukur sanksi yang akan dikenakan terhadap pelaku penyelundupan tersebut. Sampai saat ini, sanksi yang diberikan baru perampasan barang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai sanksi, barangnya rampas dulu sampai hari ini. Sementara penyelidikan masih akan tetap dikembangkan sehingga kita lihat pasal-pasal apa yang dikenakan kepada yang bersangkutan," jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.
Apabila ditemukan bahwa memang pelaku tersebut sengaja melakukan penyelundupan dan dialihkan atas namanya terhadap penumpang lain, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana dan perdata.
"Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses. Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan," tutup Sri Mulyani.
(hns/hns)