Pemerintah Masih Godok Teknis Pemberian Diskon Pajak Super 300%

Pemerintah Masih Godok Teknis Pemberian Diskon Pajak Super 300%

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 06 Des 2019 10:43 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman -- detikcom


"Tapi kita juga tidak bisa nyetop secara kaku pemilik teknologinya untuk keluar dan membawa teknologi itu. oleh Karena itu iklim usahanya yang harus diperbaiki agar mereka mau buka pabrik di sini. Untuk iklim usaha ini infrastruktur dan human capital harus baik. Kalau tidak risetnya bisa disini tapi produksinya di luar," sambungnya.

Suahasil mengatakan, pemanfaatan teknologi memiliki potensi yang tinggi terhadap ekonomi. Meski begitu, pemerintah tak memiliki target berapa besar jumlah dana yang dimanfaatkan untuk sektor penelitian dan pengembangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang harus dibereskan pertama adalah pengeluaran riset lewat budget. Karena itu lah kita memikirkan mengenai badan inovasi untuk mengkoordinasi riset yang tersebar di berbagai KL. Ini kita minta dikoordinasi agar bisa terhubung dengan dunia usaha. Kalau bikin riset hanya sekedar teknologi itu seharusnya ada output dan nilai komersial sehingga ada income dan multiplier effect," jelasnya.


"Kedua, dunia usaha kita semangati untuk masuk riset dan ini fungsi insentif. Keduanya sudah ada inputnya yakni badan riset dan insentif, tetapi teman BKF masih cari desainnya. Kita nggak mau ini mentok karena nggak bisa diimplementasikan. Kita nggak mau biaya riset ini besar tapi nggak dapat apa apa yang pada akhirnya hanya menggerus basis pajak aja," tuturnya.

Insentif berupa pengurangan pajak gede-gedean untuk pelaku usaha yang investasi dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penelitian ini sendiri dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Dalam aturan ini, Jokowi memberikan diskon paling tinggi hingga 300%. Diskon paling besar ini dimuat dalam Pasal 29C.

Di Pasal 29C ayat 1 disebutkan, Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," bunyi Pasal 29C ayat 2 tersebut.


Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/zlf)

Hide Ads