2 Desember 2019
Kabar masuknya Harley dan sepeda Brompton ilegal tersebut mulai tercium awak media. Namun, pihak Garuda belum juga memberi tanggapan hari itu.
3 Desember 2019
Manajemen Garuda buka suara. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, seperti pesawat baru lainnya, kedatangan pesawat telah dilaporkan ke otoritas termasuk Bea dan Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Desember 2019
Terungkap ada 21 penumpang yang tercatat dalam manifest tersebut. Pesawat berangkat dari Toulouse, Prancis.
5 Desember 2019
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro membeberkan inisial pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal tersebut. Barang-barang yang diangkut pesawat Garuda tersebut dimiliki oleh penumpang berinisial SAW dan LS.
Pada sore harinya, tepatnya pukul 15.30 WIB, Sri Mulyani dan Erick Thohir menyampaikan sebagian hasil penyelidikan pemerintah atas kasus itu.
Sri Mulyani membeberkan bahwa harga motor Harley sekitar Rp 800 juta, dan sepeda Brompton Rp 50-60 juta per unit. Adapun kerugian negara mencapai Rp 532 juta - 1,5 miliar.
Menurut Sri Mulyani, inisial SAW yang terpasang dalam 'laim tag bukanlah pemilik asli dari Harley itu. SAW diduga hanya 'pasang badan' untuk AA.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, barang bekas tak boleh diimpor. Heru bilang, karena tidak diperbolehkan maka Harley yang diketahui milik AA ini akan dirampas.
Heru bilang, ada beberapa kemungkinan untuk Harley ini. Sebutnya, bisa saja dimusnahkan hingga bisa saja dilelang atau dihibahkan.
(eds/ara)