Berita terpopuler lainnya adalah masih dari pencopotan Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, laporan keuangan TVRI di bawah kepemimpinan Helmy Yahya, serta jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) layang hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
Berikut kabar terpopuler hari ini yang dirangkum detikcom selengkapnya pada halaman selanjutnya:
1. PT PANN Bikin Bingung Sri Mulyani
Foto: Agung Pambudhy
|
PT PANN sendiri merupakan satu dari tujuh perusahaan pelat merah yang menerima penyertaan modal negara (PMN) pada 2020 dengan total Rp 3,76 triliun.
Menteri BUMN Erick Thohir pun buka suara soal kebingungan yang dialami Sri Mulyani karena PT PANN. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak tahun 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.
"Direksinya baru tapi ada problem dari 1994 ketika me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10 pada saat itu. Saya rasa sangat tidak fair saya sebagai menteri langsung menyalahi direksi, tetapi ini adalah bagian BUMN terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis. Padahal PT PANN itu awal didirikan untuk leasing kapal laut. Bukan kapal udara. Nanti ada kapal-kapal yang lain, kapal-kapalan," jelas Erick di Pacific Place, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Erick mengatakan, BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam bisa merger, paling buruk ditutup.
2. Chatib Basri Jadi Wakil Komut Bank Mandiri
Foto: Setpres
|
Penunjukan ini akan diresmikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) esok hari Senin (9/12/2019).
"Saya bersyukur Pak Chatib Basri mau masuk dalam jajaran Komisaris Bank Mandiri, Mantan Menteri dengan reputasi yang sangat baik mau berkeringat ikut membenahi BUMN. Semoga menjadi sinyalemen positif bagi Bank Mandiri," jelas Erick dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Dengan masuknya Chatib dalam jajaran pimpinan Bank Mandiri ini, Erick berharap mampu meningkatkan kinerja Bank Mandiri secara nasional serta menjadikannya sebagai pemain financial services yang disegani di Asia Tenggara.
3. Laporan Keuangan TVRI
Foto: Gedung TVRI (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
|
Helmy berhasil membawa TVRI mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian alias WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan TVRI tahun 2018. Ini merupakan pertama kalinya predikat WTP diberikan kepada TVRI.
"Alhamdulillah segala puji untuk Allah SWT yang telah memberi karunia opini BPK atas Laporan Keuangan tertinggi (WTP) kepada LPP TVRI pada tahun 2019 ini," ucap Direktur Keuangan LPP TVRI Isnan Rahmanto, dikutip dari laman utama tvri.go.id, Minggu (8/12/2019).
Sebelumnya, sejak 2014 hingga 2016 TVRI diganjar opini BPK disclaimer (tidak memberikan pendapat). Lalu di tahun 2017 laporan keuangan TVRI diberikan wajar dengan pengecualian (WDP). Hingga akhirnya, di tahun 2019 TVRI mendapatkan predikat WTP.
4.Tol Japek Layan Hanya Untuk Mobil Pribadi
Foto: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang (Soraya Novika/detikcom)
|
Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk.
"Di elevated ini tidak diizinkan kendaraan besar. Jadi hanya kendaraan golongan I non bis dan non truck kecil," katanya di KM 28 Tol Layang Japek, Minggu (8/12/2019).
Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.
Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.
5. Ari Askhara Dipecat
Ari Askhara (Selfie Miftahul Jannah-detikFinance)
|
Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsip good corporate governance (GCG).
"Misal dalam case Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Denda tersebut dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.
Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara.
Halaman 5 dari 6