Erick Batasi Pembentukan Anak Usaha BUMN, Lalu Harus Apa Lagi?

Erick Batasi Pembentukan Anak Usaha BUMN, Lalu Harus Apa Lagi?

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 16:50 WIB
Foto: Hendra Kusuma-detikFinance
Jakarta - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menyarankan pemerintah untuk mengambil langkah tegas lainnya selain menerbitkan Keputusan Menteri Nomor Nomor SK-315/MBU/12/2019 terkait pembatasan izin pembentukan anak-cucu perusahaan BUMN.

"Perlu langkah perbaikan lain ke depannya," ujar Toto kepada detikcom lewat percakapan telepon genggam, Jumat (13/12/2019).

Salah satunya langkah perbaikan yang dimaksud Toto adalah memetakan atau business mapping atas segala macam bidang usaha anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lakukan pemetaan yang akurat atas semua anak atau cucu perusahaan BUMN," katanya.


Selain itu, pemerintah diimbau untuk tak segan membubarkan anak, cucu, sampai cicit perusahaan BUMN yang tidak berkaitan dengan induk perusahaannya.

"Segera likuidasi bisnis anak atau cucu BUMN yang tidak related dengan bisnis induknya," imbuhnya.

Upaya menggabungkan anak, cucu, dan cicit perusahaan pelat merah yang sejenis bidang usahanya juga dianggap bijak bila enggan menceraiberaikan bisnis yang sudah berdiri.

"Gabungkan saja bisnis yang sejenis di antara anak atau cucu BUMN tersebut," ucapnya.

Terakhir, pemilihan direksi anak, cucu, dan cicit perusahaan BUMN pun dianggap krusial.

"Buat kebijakan agar pemilihan direksi anak atau cucu perusahaan dilakukan dengan assessment yang transparan," tutupnya.




(eds/eds)

Hide Ads